Bongkar Sindikat Judi Online di Banyumas, Irjen Pol Ahmad Luthfi : Kita Tindak Tegas

Bongkar Sindikat Judi Online di Banyumas, Irjen Pol Ahmad Luthfi : Kita Tindak Tegas


JATENG - KAAPNEWS.COM 



Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengumumkan pengungkapan kasus judi online besar-besaran. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum, pada Selasa pagi.


Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas utama kepolisian. "Hari ini Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus judi online," ujarnya. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (19/6/2024) dan saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk menentukan apakah kejahatan ini melibatkan jaringan lintas pulau atau bahkan lintas negara. Sebanyak 11 tersangka telah ditangkap, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.


Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan tiga tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di Jl. Gelora Indah, Kecamatan Purwokerto Timur, TKP kedua di Jl. Kamandaka, Kecamatan Purwokerto Utara, dan TKP ketiga di Jl. Kolonel Sugiono, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.


“Kasus ini akan terus kami kembangkan, apakah melibatkan jaringan lintas pulau atau lintas negara, kami akan mendukung sepenuhnya,” terangnya.


Modus operandi para pelaku menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game untuk membuat ID secara massal, kemudian memainkan ID tersebut guna menghasilkan chips yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial Facebook. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 502 set komputer, 90 PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 switch hub, 11 unit HP berbagai merk, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp. 11.300.000.


"Saya warning, jangan coba-coba untuk bermain dan terlibat perjudian, karena kami akan melakukan penindakan tegas," tegas Kapolda Jateng.


Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum., memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Jateng dalam mengungkap kasus ini. "Terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya ‘Take Down’ terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat kemudian muncul kembali aplikasi serupa. Ini menjadi salah satu tantangan bagi Polri ke depan dalam penanganan judi online," tandasnya.


(*) 

0 Response to "Bongkar Sindikat Judi Online di Banyumas, Irjen Pol Ahmad Luthfi : Kita Tindak Tegas"

Post a Comment