KAAPNEWS.COM - PATI,
Sebanyal 10 pelaku Usaha kecil Mikro mendapatkan bantuan sertifikasi halal dari Satgas Produk Halal Kanwil Kementeran Agama Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan LP POM Provinsi Jawa Tengah.
Gara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten Rembang, Sri Farida Ristiyana mengatakan, bantuan sertifikasi halal ini adalah sebagai wujud perhatian pemerintah akan keberlangsungan usaha kecil. Sertifikasi produk halal ini diselenggarakan berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dengan sertifikasi halal tersebut, tambahnya ada jaminan bahwa produk seseorang itu aman dikonsumsi oleh masyarakat.
“Saat ini kadang kita was-was produk yang kita konsumsi aman atau tidak. Dengan berlabel halal dan sudah ada nomor POM nya, maka produk yang kita konsumsi terjamin kehalalannya dan sehat bebas dari bahan-bahan berbahaya," ujar Farida.
Sebagai tindak lanjut, pelaku UKM tersebut diundang untuk mengikuti bimbingan teknik dan pelatihan sistem Jaminan Produk Halal di Pati pada Rabu (14/10/2020).
Dalam bintek tersebut, pelaku usaha diberikan gambaran tentang bagaimana cara untuk mendapatkan produk halal. Dimulai dari proses mendapatkan bahan baku, produksi hingga pengemasan. Materi diberikan langsung oleh LP POM Provinsi jawa Tengah.
Dengan program ini, pelaku usaha juga diminta untuk taat adminstrasi antara lain profil usaha, biodata, termasuk NPWP, dan penyelia halal, yaitu orang yang bertanggung jawab mengawasi kehalalan proses produksi.
“Usai mengikuti bintek ini, langkah selanjutnya adalah verifikasi lapangan. Jika sudah memenuhi syarat, maka diterbitkan sertifikat halal dan nomor POM,” tandas Farida.
(KP/JTG)
0 Response to "Kemenag Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UKM Eks Karesidenan Pati"
Post a Comment