Pati, bertempat di Gedung Serba Guna Desa Gabus Kec. Gabus Kab. Pati telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pilkades dan Rapat Pembentukan Panitia Pilkades serentak tahun 2019 Desa Gabus Kec. Gabus Kab. Pati. Selasa 08 Oktober 2019.
Dalam dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Gabus Bpk.TIKNO, STTP, MM Kapolsek Gabus. IPTU PUJIATI. S.Sos, Danramil Gabus. KAPTEN INF. URIP WIDODO , Kepala Desa Gabus Bpk.H.Kasman A.Mpd, BPD Bpk. Sutoyo beserta anggota, Ketua Rw dan Rt serta tokoh masyarakat, Karangtaruna, LPMD Desa Gabus.
Dalam sambutan Kepala Desa Gabus H. Kasman A.Mpd mengajak memanjatkan puja dan puji syukur kepada Allah SWT yang mana pada hari ini kita masih diberi kesehatan sehingga kita semua dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dan pembentukan panitia Pilkades serentak tahun 2019. Kasman berpesan agar anggota yang terpilih menjadi panitia dapat menjalankan perintahnya sesuai aturan.
Sosialisasi Pilkades Desa Gabus disampaikan oleh Sekcam Gabus Bpk. Imam yang mensosialisasikan Perda No 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PerBup No. 9 Tahun 2018 dan aturan pelaksanaannya kepada Pemerintah Desa dan Panitia Pilkades.
Selaku Tim Panwas akan mendampingi panitia dan ada 11 tahapan yang perlu dilalui.
Sesuai dengan Amanat UU 6/2014 Pasal 34 ayat (6) biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pati.
"Calon Kepala Desa paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang, apabila lebih dari 5 orang maka akan dilakukan seleksi melalui Ujian, Apabila terdapat Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri maka tanda gambar/ foto yang bersangkutan tetap dicantumkan dalam surat suara untuk pelaksanaan pemilihan," Ungkapnya.
Selanjutnya Bakal Calon Kepala Desa dapat melaksanakan perkenalan atau silaturahmi kepada warga desa selama masa pencalonan sepanjang tidak seperti kegiatan kampanye. Perkenalan atau silaturahmi tidak diperbolehkan memasang gambar calon, mengerahkan massa, orasi di tempat umum dan kegiatan lain yang bersifat kampanye.
Apabila bakal calon melanggar, akan diberikan peringatan atau pemberhentian kegiatan oleh pejabat yang berwenang. Adapun Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari. Untuk Pengitungan dapat dibagi berdasarkan wilayah pemilihan dengan tiap-tiap wilayah disaksikan saksi.
Pilkades serentak Tahun 2019 Kab. Pati terdapat 122 ( Seratus dua puluh dua ) Desa dan pelaksanaannya pada tanggal 21 Desember 2019, untuk wilayah Kec. Gabus terdapat 6 ( Enam ) Desa ( Gabus, Tanjunganom, Sugihrejo, Banjarsari, Tanjang, dan Kosekan). (19/pdmpati)
0 Response to "Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa, Danramil Dan Kapolsek Turut hadir"
Post a Comment