Polres Pati Ungkap Fakta Baru Penganiayaan di Guyangan dan Dukuhseti |
KAAPnews.com - PATI, Tiga orang pelaku dari 10 tersangka tindak kejahatan penganiayaan di malam takbiran TKP di desa Guyangan Kecamatan Trangkil yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia berhasil di tangkap polisi.
Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Jon Wesly Arianto, SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Yudi Andi Sukmana, dalam konferensi pers hari ini di Mapolres Pati. Rabu, 10 Juli 2019.
“Setelah dua tersangka sebelumnya di tangkap , pelaku atau aktor utama pembunuhan ditangkap, yang sebelumnya sempat melarikan diri ke semarang, Jepara, dan ditangkap di Juwana. Pelaku menusuk pinggang korban dengan belati, ancaman hukuman pasal 170 KUHP 5 tahun penjara,” lanjutnya.
Selain itu, Reskrim Polres Pati juga berhasil menangkap TS warga Kecamatan Dukuhseti, pelaku pembacokan terhadap pria yang diduga pencuri dua ayam jago yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Korban dituduh sebagai pencuri meninggal akibat kehabisan darah urat nadi kaki kanan ditebas parang, pelaku dijerat pasal 170 KUHP ancaman hukuman 7 - 12 tahun,” ungkapnya
“Dan kami masih memburu tersangka lain kasus penganiayaan di Guyangan, barang bukti beberapa parang dan sabit, juga ada bambu, kayu,” pungkas Kapolres. (kp)
0 Response to "Polres Pati Ungkap Fakta Baru Penganiayaan di Guyangan dan Dukuhseti"
Post a Comment