[caption id="attachment_270" align="aligncenter" width="600"] Pelaku Penusukan dengan Gunting, Diringkus ke Mapolsek Juwana[/caption]
JUWANA - KAAPnews.com, Polsek Juwana Polres Pati berhasil mengungkap Kasus penganiayaan yang menimpa Nur Sahit (31) warga Desa Growong lor Juwana, Pati, yang dilaporkan ke Polsek Juwana pada bulan Desember 2018 lalu.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiyono mengungkapkan Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MW alias ateng (35). Kamis (11/01/2019).
Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek, bermula pada tanggal 15 Desember 2018 korban berada di toko sembako di Desa Growong lor Juwana, kemudian datang pelaku meminta bantuan kepada korban untuk ikut membantu mendorong Motor milik temannya yang sedang mogok. kemudian korban berdiri dan hendak membantu, namun Pelaku marah-marah menganggap pelapor lambat dalam membantu. Selanjutnya pelaku menikam dengan menggunakan gunting ke arah punggung korban.
“Kronologis ungkap kasus, Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 21.30 WIB unit Reskrim Polsek Juwana telah berhasil mengamankan pelaku di perempatan lampu traffic light puri Pati Kota dan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut dengan menggunakan gunting”. Tegas Kapolsek
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan kini pelaku mendekam di penjara Mapolsek Juwana. (kp/ Humas Polres Pati)
Home » Berita Pati »
juwana »
Kriminal »
pati
» Pelaku Penusukan dengan Gunting, Diringkus ke Mapolsek Juwana
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pelaku Penusukan dengan Gunting, Diringkus ke Mapolsek Juwana"
Post a Comment